Polemik PBG di Medan: Joni Tersandung Regulasi, Dinas PKPCKTR Dituding Abai Pelayanan Publik

Ancaman pembongkaran gedung lama menyingkap dugaan maladministrasi dalam tata kelola perizinan Kota Medan

Polemik pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menyeruak di Kota Medan. Seorang pengusaha di Kawasan Industri Medan (KIM), Joni, harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berujung pada ancaman pembongkaran bangunan miliknya—meski gudang itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2002. Alih-alih mengikuti proses penyesuaian regulasi terbaru, Joni justru terseret dalam pusaran prosedur yang ganjil.

Jejak Oknum dan Proses yang Melenceng

Awal persoalan bermula ketika Joni diarahkan untuk mengurus PBG melalui seorang oknum yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam lingkaran perizinan PKPCKTR. Biaya yang diminta dinilai tak wajar. Indikasinya mengarah pada maladministrasi, sehingga Joni menghentikan proses itu.

Tak ingin berurusan dengan jalan pintas, ia menunjuk konsultan sipil profesional—Nancy—untuk menempuh jalur resmi. Seluruh prasyarat administratif dipenuhi: Nomor Induk Berusaha terbit, KBLI diperbaiki, dan SPPL dikeluarkan lembaga terkait. Namun langkah yang semestinya mendekatkan pada kepastian layanan justru menjadi awal masalah.

SP Bertubi-tubi, Dialog Tak Pernah Terjadi

Tanpa penjelasan memadai, Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada Joni. Surat klarifikasi telah dilayangkan pemilik bangunan, namun tak kunjung mendapat respons. Yang datang justru SP kedua, SP ketiga, hingga akhirnya Surat Perintah Pembongkaran dari Satpol PP. Surat itu ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, menegaskan sikap represif pemerintah daerah tanpa melalui proses dialog.

Sorotan AWAKI: “Proses Dipaksakan”

Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin Simanjuntak, ST, menyebut kasus ini mencerminkan problem laten dalam tata kelola perizinan di Kota Medan. Ia menemukan tiga kejanggalan utama:

Tidak ada jawaban terhadap surat klarifikasi pemilik bangunan.

Tidak ada ruang mediasi sebelum sanksi dijatuhkan.

Rangkaian SP hingga perintah pembongkaran terlihat dipaksakan dan mengabaikan fakta bahwa pemohon telah memenuhi dokumen persyaratan.

“Ketika seseorang mengikuti prosedur resmi namun tetap dipersulit tanpa alasan yang sah, itu tanda jelas lemahnya tata kelola,” ujar Erwin saat ditemui di Srikandi, Minggu (7/12/2025).

Menurut Erwin, Kepala Dinas PKPCKTR Medan, Jhon Ester Lase, gagal memberikan kepastian hukum dan tak menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana mandatnya: adil, transparan, dan akuntabel.

Polemik ini, kata Erwin, bukan sekadar sengketa perizinan satu warga—melainkan cermin rapuhnya sistem pelayanan. Selama tak ada perbaikan struktural, kasus serupa akan terus berulang. (Tim)