PKN Desak PT GH Penuhi Plasma 20% untuk Warga Redang Seko


Patar Sihotang Turun ke Lapangan, Konflik Sawit Makin Menguat.


Aksi tuntutan warga Desa Redang Seko, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali memanas setelah Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang S.H., M.H., hadir langsung mendampingi masyarakat dalam demonstrasi pada Minggu (7/12/2025). Kehadiran Patar mempertegas eskalasi konflik antara penduduk setempat dan PT Gandahera Hendana, yang hingga kini belum merealisasikan kewajiban kebun plasma sawit sebesar 20 persen.

Ratusan warga dari Kecamatan Kelayang turun ke jalan membawa aspirasi yang sudah lama mereka perjuangkan. Mereka menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban hukum yang mengatur pembagian plasma sebagai bagian dari fasilitas izin Hak Guna Usaha. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memperlebar ketimpangan yang semakin terasa di wilayah tersebut.

Dalam pidatonya, Patar menegaskan bahwa perjuangan warga Redang Seko adalah bagian dari upaya penegakan keadilan ekonomi nasional. Ia menilai tidak adanya realisasi plasma merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Patar menyampaikan bahwa PKN akan memastikan proses ini tidak berhenti hanya pada demonstrasi, tetapi berlanjut pada langkah hukum dan administratif apabila diperlukan.

Patar juga mempertanyakan peran dan pengawasan pemerintah daerah, yang semestinya memastikan setiap perusahaan pemegang HGU mematuhi regulasi secara penuh. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan dapat memicu ketidakstabilan sosial serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin usaha.

PKN, lanjut Patar, akan melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan PT Gandahera Hendana dan tidak menutup kemungkinan mengajukan rekomendasi peninjauan ulang izin HGU jika perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya.

Di akhir aksi, perwakilan perusahaan menyampaikan kesiapan untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan warga. Meski demikian, PKN menegaskan akan terus berada di garis depan untuk memastikan hak masyarakat Redang Seko benar-benar dipenuhi dan manfaat ekonomi dari perkebunan sawit tidak hanya dirasakan pihak tertentu saja. (*)