LHP BPK Bukan Sekadar Dokumen: Ketika Negara Hukum Menuntut Kepastian Tindak Lanjut


Rekomendasi Audit BPK Kerap Macet di Birokrasi — Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tanpa Kompromi.

Opini – Di atas kertas, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Namun di lapangan, kita menyaksikan paradoks yang berulang: laporan audit negara yang mestinya menjadi motor pembenahan justru terjebak dalam formalitas administratif. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan — yang seharusnya menjadi alarm keras atas penyimpangan keuangan negara — sering kali tak lebih dari kertas yang dipindahkan dari meja satu ke meja lain. Di sinilah persoalan fundamental tata kelola kita: ketika hukum positif yang telah digariskan tidak diimplementasikan dengan tegas.

BPK sudah diberi legitimasi konstitusional yang jelas. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan lembaga ini memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Itu mandat negara, bukan sekadar anjuran moral. Namun publik kerap melupakan satu fakta penting: temuan BPK bukan sekadar bahan koreksi administratif, tetapi dapat berfungsi sebagai bukti awal kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Peraturan BPK Nomor 02 Tahun 2017 mempertegasnya. LHP bukan pandangan, bukan opini semu, melainkan hasil penilaian profesional dan objektif atas kebenaran, kepatuhan, dan kecermatan pengelolaan keuangan negara. Dengan kata lain, laporan ini bukan sekadar “catatan auditor”, tetapi dokumen negara yang dapat menggerakkan mekanisme penegakan hukum.

Birokrasi Sering Menjadi Tembok Pertama Gagalnya Proses Hukum

Dalam regulasi BPK, entitas pemerintah yang menerima LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi maksimal 60 hari. Tenggat itu jelas. Tapi apa yang terjadi ketika tenggat dilanggar? Kita melihat pola yang berulang: alasan “administratif”, “koordinasi”, “penjelasan teknis”, atau sekadar diam. Padahal Peraturan BPK mengatur sangat tegas: tanpa tindak lanjut dalam 60 hari tanpa alasan yang sah, BPK berhak melaporkan pejabat terkait ke aparat penegak hukum.

Di sinilah sering terjadi stagnasi. Banyak pejabat tidak merasa sedang berada dalam situasi darurat hukum karena secara budaya LHP masih dipahami sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman hukum. Padahal dalam kacamata hukum positif, LHP dapat berubah menjadi alat bukti. Pasal 187 KUHAP menyatakan, dokumen resmi yang disusun pejabat negara—dalam hal ini laporan pemeriksaan BPK—termasuk kategori bukti surat. Lebih jauh lagi, laporan itu dapat menjadi petunjuk adanya tindak pidana korupsi.

Artinya sederhana: ketika rekomendasi BPK diabaikan, pintu penegakan hukum terbuka lebar, dan bukan sekadar “pertimbangan etis.”

Instansi Penegak Hukum Tak Bisa Bersembunyi di Balik Norma

Peraturan BPK memberikan rute tindak lanjut yang jelas: bila rekomendasi tidak dilaksanakan, BPK melaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan, KPK, atau instansi penyidik berwenang lainnya. Ini menjadi peringatan bagi para pejabat daerah atau pusat yang selama ini merasa aman dengan kedok “klarifikasi internal.”

Pertanyaannya: berapa banyak laporan audit yang berhenti di meja auditor internal dan tak pernah menyentuh ranah penyidikan? Jawabannya: terlalu banyak. Dan yang paling menyakitkan adalah ketika proses audit itu sendiri justru digunakan untuk menunda proses pidana — sebuah ironi bagi negara yang sedang membangun citra antikorupsi.

Dalam perspektif hukum pidana, alat bukti bukan dimulai dari pengakuan atau operasi tangkap tangan. Korupsi sering kali bermula dari penyalahgunaan anggaran, sesuatu yang nyaris selalu terendus dalam LHP. Ketika negara menutup mata terhadap ini, maka sesungguhnya kita membiarkan korupsi tumbuh melalui legalitas prosedural dan keangkuhan birokrasi.

Korupsi Bukan Urusan Hasil Akhir, Tetapi Soal Menghalangi Proses

Lebih jauh, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 memberikan sanksi bagi pihak yang menghalangi penyidikan korupsi. Pasal 21 menegaskan: siapa pun yang mencegah penyidikan, langsung atau tidak langsung, dapat dipidana hingga 12 tahun. Jadi, ketika pejabat menunda tindak lanjut LHP tanpa alasan sah, itu bukan sekadar kelalaian administratif—itu bisa berubah menjadi tindakan pidana.

Opini Publik Tidak Lagi Sabar: Hukum Harus Berfungsi

Jika negara hukum tidak menjamin keadilan, masyarakat akan bertanya: untuk siapa hukum dibuat? Tindak lanjut LHP bukan demi BPK, bukan demi auditor, bukan demi struktur. Ini tentang uang rakyat, keringat rakyat, dan hak rakyat atas pelayanan publik. Ketika bukti sudah disiapkan negara, penyidik tidak boleh menunggu momentum politik atau tekanan publik.

Tidak ada ruang bagi kompromi.
Tidak ada alasan untuk menunda.

Jika 60 hari berlalu tanpa tindak lanjut—maka penegakan hukum harus mengambil alih, bukan sekadar mengambil catatan.

Penutup

LHP BPK adalah instrumen hukum, bukan sekadar laporan teknis. Ia adalah alarm dini sekaligus bukti awal kerugian negara. Ketika pejabat mengabaikannya, ketika birokrasi menghambatnya, ketika hukum tak bergerak—maka korupsi justru mendapatkan legitimasi paling berbahaya: keheningan negara.

Dan sejarah menunjukkan: dari keheningan itulah korupsi tumbuh paling subur.

Penulis : Patar Mangimbur Permahadi ,SH, MH (Praktisi Hukum ; Akademisi di Universitas Prima Indonesia)