Kesalahan Penganggaran Belanja Barang/Jasa Pemerintah Bukan Sekadar Maladministrasi

Oleh: Bartlomeus Sihotang, ST

Opini | Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa pemerintah sering kali dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Banyak pihak menilai bahwa kekeliruan dalam penempatan kode rekening, klasifikasi belanja, atau perencanaan anggaran hanya merupakan maladministrasi yang dapat diperbaiki melalui revisi anggaran atau pembinaan internal. Padahal, jika ditelaah secara hukum dan tata kelola keuangan negara, kesalahan penganggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) bukanlah persoalan sederhana.

Kesalahan penganggaran dapat menjadi pintu masuk penyimpangan keuangan negara, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kesalahan administratif, melainkan sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Penganggaran Harus Taat Hukum

Dalam sistem keuangan negara, penganggaran merupakan fondasi utama pelaksanaan program pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran negara harus sesuai dengan peruntukan dan didukung dokumen yang sah. Artinya, kesalahan dalam penganggaran belanja barang dan jasa tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Kesalahan penganggaran yang dilakukan secara sengaja, lalai, atau tidak sesuai kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Di tingkat daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah secara jelas mengatur klasifikasi belanja, kode rekening, serta tanggung jawab pengguna anggaran. Kesalahan dalam klasifikasi belanja barang dan jasa merupakan pelanggaran terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi

Secara konsep, maladministrasi memang mencakup kesalahan prosedur, kelalaian, dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau kelalaian dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian.

Ahli administrasi publik Gerald E. Caiden menyebut maladministrasi sebagai bentuk buruknya tata kelola pemerintahan atau mismanagement of public resources. Pandangan ini menunjukkan bahwa kesalahan penganggaran tidak dapat dipandang sebagai kesalahan kecil, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang negara.

Dalam praktiknya, maladministrasi sering menjadi pintu masuk korupsi. Banyak kasus korupsi bermula dari kesalahan administrasi anggaran, seperti penggelembungan belanja barang, kesalahan klasifikasi anggaran, atau pengadaan yang tidak sesuai perencanaan.

Ketika kesalahan penganggaran menimbulkan kerugian negara, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada maladministrasi, tetapi dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Inilah yang membuat pengawasan terhadap belanja barang dan jasa menjadi sangat penting.

Tanggung Jawab Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Jabatan ini bukan sekadar administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang besar.

Kesalahan penganggaran dapat berujung pada:

  • sanksi administrasi
  • tuntutan ganti rugi
  • temuan BPK
  • bahkan proses hukum jika terdapat kerugian negara

Karena itu, pengguna anggaran harus memahami bahwa setiap keputusan penganggaran memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Penganggaran yang tidak tepat bukan hanya merusak laporan keuangan pemerintah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Membangun Tata Kelola yang Sehat

Untuk mencegah kesalahan penganggaran, pemerintah perlu memperkuat beberapa hal:

  1. peningkatan kapasitas pengguna anggaran
  2. pengawasan internal yang ketat
  3. transparansi perencanaan anggaran
  4. audit yang profesional dan independen
  5. penegakan hukum yang tegas

Tanpa pengawasan yang kuat, kesalahan penganggaran akan terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemerintah daerah maupun pusat harus menyadari bahwa penganggaran bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk tanggung jawab publik yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa pemerintah bukan hanya maladministrasi. Kesalahan tersebut dapat menjadi pelanggaran hukum, menimbulkan kerugian negara, dan membuka ruang terjadinya korupsi.

Oleh karena itu, setiap pengguna anggaran harus memahami bahwa penganggaran adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan. Pengawasan yang kuat, regulasi yang tegas, serta integritas pejabat menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.

Jika kesalahan penganggaran terus dianggap sebagai hal sepele, maka bukan tidak mungkin persoalan administrasi akan berubah menjadi persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.