Proyek Rp18 M Diduga Belum Rampung, Humas Dinilai Hambat Konfirmasi.
Suara Kami | Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) melontarkan kritik keras terhadap sikap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sorotan tersebut bermula saat dua awak media dari hariankabarnusantara.com dan matakeadilan.id berupaya mengonfirmasi proyek pembangunan dan renovasi Gedung serta Bangunan Kantor PN Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp18,02 miliar. Berdasarkan data LPSE Mahkamah Agung RI, proyek tersebut secara administratif tercatat selesai pada tahun 2025 dengan masa kontrak 2 Mei hingga 26 Mei 2025.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Aktivitas pekerja masih terlihat, sementara sejumlah bagian bangunan diduga belum rampung sepenuhnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi penyelesaian proyek dengan realitas fisik di lapangan.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi substantif, awak media justru diarahkan untuk melengkapi surat resmi dari redaksi serta diminta berkoordinasi dengan komunitas wartawan tertentu. Sikap tersebut dinilai AWAKI sebagai bentuk pembatasan yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak ST, menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik telah memiliki legitimasi melalui kartu tanda anggota (KTA) dan dilindungi undang-undang. Menurutnya, persyaratan tambahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya menutup akses informasi publik.
“Konfirmasi adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial. Jika proyek benar-benar selesai 100 persen, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri dari pertanyaan wartawan,” tegas Erwin.
AWAKI bahkan menduga telah terjadi upaya pembentukan narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan publik terkait status penyelesaian proyek. Jika terbukti laporan penyelesaian tidak sesuai kondisi riil, hal tersebut dinilai dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama untuk menghindari denda keterlambatan yang berimplikasi pada kerugian negara.
Atas persoalan ini, AWAKI mendesak Ketua PN Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Humas dan memastikan institusi peradilan bersikap transparan, akuntabel, serta menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan peradilan.(Tim)
