Lambannya tindak lanjut pengaduan memicu kecurigaan adanya praktik tidak profesional.
Suara Kami | Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) telah memberikan sejumlah laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi mulai dari satuan kerja perangkat Daerah dan sekolah menengah atas negeri di Provinsi Sumatera Utara.
Laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan perkumpulan AWAKI tersebut didominasi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD pada beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.
AWAKI juga menyoroti lambatnya proses disposisi dari masing-masing laporan pengaduan, hingga menimbulkan dugaan-dugaan negatif atas kinerja aparat penegak hukum di lingkup Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Menurut keterangan narasumber, HR menuturkan bahwa saat ini, bila laporan pengaduan masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut maka akan sampai ke bagian intelijen atau Seksi Intelijen untuk ditelaah.
HR juga menyampaikan biasanya setelah ditangani seksi intelijen, akan dibuatkan surat pemanggilan kepada terlapor, namun ada saja oknum di seksi intelijen itu, akan memanggil terlapor secara lisan.
“Biasanya bang, bagian seksi intelijen sudah buat surat pemanggilan dalam bentuk file pdf bukan dikirim langsung, yah bang secara resmi. Nah surat pemanggilan dalam bentuk pdf tadi dijapri (dikirim) langsung ke terlapor supaya terlapor berkomunikasi dengan orang itu. Itulah yang terjadi,” tutur HR, Senin (2/3/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Erwin menyoroti indikasi keterlibatan bagian seksi intelijen yang diduga memberikan “ruang aman” bagi oknum birokrasi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika terbukti benar, tindakan bagian seksi intelijen tersebut menjadikan institusi kejaksaan sebagai tameng bagi oknum ASN untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Erwin dengan nada tegas.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya laporan mengenai dugaan “komunikasi khusus” antara oknum di kejaksaan dengan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam proyek-proyek strategis.
AWAKI mendesak agar dugaan tersebut ditelusuri secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi bahwa laporan sedang ditelaah oleh seksi intelijen dan sudah dibuatkan Surah Perintah Tugas (SPRINTUG) untuk menanganinya.”Sedang dibuatkan SPRINTUG itu, pak,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).
Namun Rizaldi enggan menyampaikan berapa lama proses agar penanganan laporan tersebut bisa naik disposisinya bahkan meminta agar pelapor menanyakan langsung ke call center Kejati Sumut.(*)
