Korupsi Tender Proyek, Ancaman Serius Tata Kelola Anggaran Negara

Pengadaan Barang dan Jasa Masih Rawan Kolusi, Suap, dan Penyalahgunaan Wewenang.

Oleh: Patar Mangimbur Permahadi SH, MH

Opini | Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya dirancang sebagai mekanisme strategis untuk memastikan anggaran negara dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui sistem tender, negara berupaya menjamin bahwa setiap proyek publik dikerjakan oleh penyedia yang kompeten dan dipilih melalui persaingan yang sehat. Namun dalam realitasnya, proses tender justru kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Berbagai kasus menunjukkan bahwa pelelangan proyek sering disusupi praktik pengaturan pemenang, persekongkolan antara panitia dan penyedia, suap, gratifikasi, hingga manipulasi dokumen administrasi. Penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan dan integritas aparatur pemerintah.

Secara hukum, perbuatan tersebut memiliki dasar penindakan yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur secara tegas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Peraturan Presiden dan peraturan teknis LKPP memberikan rambu-rambu jelas mengenai tata cara lelang yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun penyedia.

Dalam konteks tender proyek, bentuk-bentuk korupsi yang paling sering terjadi antara lain persekongkolan tender atau bid rigging, penggelembungan nilai proyek, serta manipulasi evaluasi teknis dan administrasi. Tak jarang pula ditemukan pemalsuan dokumen seperti pengalaman kerja fiktif, laporan keuangan rekayasa, hingga surat dukungan palsu untuk memenuhi persyaratan lelang. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga dapat dijerat pidana umum dan tindak pidana korupsi.

Dari perspektif penegakan hukum, korupsi tender umumnya berakar pada relasi kekuasaan dan konflik kepentingan. Pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan pihak penyedia berada dalam posisi rawan ketika pengawasan lemah dan integritas diabaikan. Unsur-unsur seperti penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta adanya kerugian negara menjadi kunci pembuktian dalam perkara korupsi pengadaan.

Peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam memutus mata rantai korupsi ini. Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani perkara tender bermasalah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemanfaatan sistem digital pengadaan dan jejak elektronik kini juga menjadi alat penting untuk menelusuri pola penyimpangan dan aliran dana.

Meski demikian, penindakan semata tidaklah cukup. Pencegahan harus menjadi agenda utama dengan memperkuat sistem e-procurement, menerapkan kode etik pengadaan, membuka saluran pelaporan pelanggaran, serta membatasi ruang interaksi informal antara panitia dan penyedia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menutup celah korupsi.

Pada akhirnya, korupsi dalam tender proyek bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Dengan landasan hukum yang memadai, penegakan hukum yang tegas, serta sistem pengadaan yang transparan, praktik korupsi tender seharusnya dapat ditekan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.